Daftar Informasi Publik
Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yaitu sebagai berikut:
1.INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK
3.INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PENGADILAN NEGERI DUMAI
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022
1.INFORMASI YANG WAJIIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :A. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Negeri Dumai :
- Profil Pengadilan, meliputi :
- Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
- Struktur organisasi Pengadilan;
- Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
- Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
- Profil singkat pejabat struktural; dan
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan Tinggi Riau yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya berperkara di Pengadilan Negeri Dumai;
- Agenda sidang.
B. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat:
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
C. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang terdiri atas:
- Nama program dan kegiatan;
- Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).
D. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN ::
- Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan)
E. INFORMASI LAIN
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :
- Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
- Peraturan Mahkamah Agung;
- Putusan .
- Putusan Laporan Tahunan.
2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :A. UMUM :
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
- Nomor;
- Ringkasan Isi Informasi;
- Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
- Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
- Waktu dan tempat pembuatan informasi;Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
- Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
B. INFORMASI TENTANG PERKARA DAN PERSIDANGAN :
- Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
- Buku register Perkara;
- Data statistik perkara;
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
- Laporan penggunaan biaya perkara.
C. INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN :
- Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
- Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
- Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
D. INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEBIJAKAN DAN HASIL PENELITIAN :
- Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
- Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
- Hasil penelitian yang dilakukan.
E. INFORMASI ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN :
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
- Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
- Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
- Data statistik kepegawaian;[/li][li]Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
- Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
F. INFORMASI LAIN :
- Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
- Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
- Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.
3. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
- Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
- Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
- Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
- Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).




