MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • DSC 0858
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • Pengaduan Online
  • zona integritas campaign
  • Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Dumai melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Survei Kepuasan Masyarakat

Ditulis oleh Ibrahim Makmur on .

PENGADILAN NEGERI DUMAI, Menurut UU Pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Dalam upaya pemerintah memberikan, memperbaiki serta mengetahui kualitas Pelayanan Publik diperlukan Survei kepada pengguna atau masyarakat tentang kepuasan masyarakat atas layanan publik yang diberikan Penyelenggara. Atas beberapa dasar diatas Pemerintah melalui Kemenpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk mengukur kualitas pelayan publik yang merupakan salah satu indikator dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik dapat dilakukan dengan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat. Pengadilan Negeri Dumai yang merupakan salah satu instansi Layanan Publik, Sesuai dengan Surat Dirjen Badilum, Survei Indek Kepuasan Masyarakat Pengguna Pengadilan yang terdiri dari 9 (sembilan) ruang lingkup yaitu :

  1. Persyaratan ;
  2. Prosedur ;
  3. Waktu Pelayanan ;
  4. Biaya / Tarif ;
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan ;
  6. Kompetensi Pelaksana ;
  7. Perilaku Pelaksana ;
  8. Maklumat Pelayanan ;
  9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.

selengkapnya hasil survei IKM 2016 pada masing-masing ruang lingkup sebagai berikut :

HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DI
PENGADILAN NEGERI DUMAI

NO.

RUANG LINGKUP

PERTANYAAN

JAWABAN

PERSENTASE

1

Persyaratan

Bagaimana persyaratan untuk memperoleh informasi pada Pengadilan Negeri Dumai ?

a. Sangat Baik

41%

b. Baik

59%

c. Cukup Baik

-

 

d. Tidak Baik

-

2

Prosedur

Bagaimana prosedur peiayanan dalam memperoleh informasi pada Pengadilan Negeri Dumai ?

a. Sangat Baik

41%

b. Baik

59%

c. Cukup Baik

-

d. Tidak Baik

-

3

Waktu Pelayanan

Bagaimana jangka waktu yang diberikan untuk memperoleh informasi pada Pengadilan Negeri Dumai ?

a. Sangat Baik

41%

b. Baik

50%

c.  Cukup Baik

9%

d. Tidak Baik

-

4

Biaya/Tarif

Bagaimana biaya yang dikenakan dalam memperoleh informasi Pengadilan Negeri Dumai ?

a. Sangat Baik

33%

b. Baik

33%

c.  Cukup Baik

25%

d. Tidak Baik

9%

5

Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

Bagaimana informasi peiayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di Pengadilan Negeri Dumai ?

a. Sangat Baik

50%

b. Baik

50%

c.  Cukup Baik

-

d. Tidak Baik

-

6

Kopentensi Pelaksana

Bagaimana kemampuan dan keterampilan petugas pelayanan dalam memberikan informasi yang Saudara periakukan pada Pengadilan Negeri Dumai ?

a.  Sangat Baik

50%

b. Baik

50%

c.  Cukup Baik

-

d. Tidak Baik

-

7

Perilaku Pelaksana

Bagaimana perilaku petugas pelayanan dalam melayani Saudara ketika mengajukan permintaan informasi pada Pengadilan Negeri Dumai ?

a.  Sangat Baik

40%

b. Baik

50%

a. Cukup Baik

-

b. Tidak Baik

-

8

Maklumat Pelayanan

Bagaiamana kesanggupan dan kewajiban penyelenggara pelayanan dalam memberikan informasi pelayanan sudah sesuai standar pelayan pada Pengadilan Negeri Dumai ?

a. Sangat Baik

42%

b. Baik

50%

c.  Cukup Baik

8%

d. Tidak Baik

-

9

Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan

Bagaiamana tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan, saran dan masukan serta tindak Ianjutnya yang Saudara inginkan dari Pengadilan Negeri Dumai ?

a. Sangat Baik

25%

b. Baik

45%

c.  Cukup Baik

17%

d. Tidak Baik

-

Sementara untuk masukan saran-saran akan dijadikan catatan Pimpinan/Instansi untuk melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan kedepannya, serta dibutuhkan kemauan dan kerja keras semua bagian / unsur di Pengadilan Negeri Dumai untuk dapat memberikan Pelayanan yang baik kepada masyarakat, Kegiatan survei ini bukan akhir suatu tujuan, tapi lebih kepada awal langkah untuk memperbaiki diri.

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp