MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • DSC 0858
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • Pengaduan Online
  • zona integritas campaign
  • Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Dumai melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pengumuman

Pendaftaran Akun Advokat Untuk E-Court

Ditulis oleh Ibrahim Makmur on .

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENDAFTARAN AKUN ADVOKAT SECARA ONLINE/DARING dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor W4.U/2295/UM.01.10/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, bersama ini kami beritahukan kepada Advokat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai agar melakuka pendaftaran akun secara online/daring melalui aplikasi e-court pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id sesuai dengan petunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Penggunaan Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Dokumen terkait :

  1. Pengumuman
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Penggunaan Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Akun Advokat Secara Online/Daring.
Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai