Pengumuman
Pendaftaran Akun Advokat Untuk E-Court
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENDAFTARAN AKUN ADVOKAT SECARA ONLINE/DARING dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor W4.U/2295/UM.01.10/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, bersama ini kami beritahukan kepada Advokat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai agar melakuka pendaftaran akun secara online/daring melalui aplikasi e-court pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id sesuai dengan petunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Penggunaan Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Dokumen terkait :
- Pengumuman
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Penggunaan Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Akun Advokat Secara Online/Daring.