Pengadaan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Dumai
P E N G U M U M A N
Nomor : 1/UM/Peng.L/Posbakum/I/2019
Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian layanan pengadilan melalui Pos Bantuan Hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, Pengadilan Negeri Dumai akan melakukan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi sebagai berikut :
- PAKET PEKERJAAN
Nama |
: |
Pengadaan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Dumai |
Lingkup |
: |
Memberikan layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Dumai sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014. |
Nilai Total HPS |
: |
Rp. 31.200.000,- |
Sumber Dana |
: |
DIPA Pengadilan Negeri Dumai Tahun Anggaran 2019 |
- PELAKSANAAN PENGADAAN
- LOKASI
Nama Instansi |
: |
Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA |
Alamat |
: |
Jl. Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau |
Telepon |
: |
(0765)31030 |
Fax |
: |
(0765)31076 |
|
: |
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Website |
: |
- WAKTU
NO. |
NAMA KEGIATAN |
HARI/TANGGAL |
WAKTU |
1. |
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan |
24 - 28 Januari 2019 |
08.00 - 16.00 WIB |
2. |
Pemasukan Dokumen Penawaran |
29 Januari 2019 |
08.00 - 12.00 WIB |
3. |
Pembukaan Dokumen Penawaran |
29 Januari 2019 |
14.00 WIB |
4. |
Evaluasi Kualifikasi |
30 Januari 2019 |
|
5. |
Pengumuman Pemenang |
1 Februari 2019 |
|
6. |
Penandatanganan Perjanjian |
4 Februari 2019 |
- PERSYARATAN
- Berbentuk Badan Hukum;
- Khusus bagi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi melampirkan dokumen pendirian yang dikeluarkan oleh Pimpinan yang berwenang di lingkungan Perguruan Tinggi;
- Berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Dumai;
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
- Memiliki minimal satu orang Advokat;
- Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah;
- Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Dumai, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah; dan
- Lulus tes/evaluasi kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Informasi selengkapnya sebagaimana lampiran pengumuman di bawah ini.