Wilayah Yuridiksi
WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 107/KMA/SK/VI/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA meliputi seluruh wilayah Kota Dumai yang terdiri dari 7 kecamatan dan 33 kelurahan sebagai berikut :
NO | KECAMATAN | KELURAHAN |
1 | Dumai Barat |
|
2 | Dumai Timur |
|
3 | Bukit Kapur |
|
4 | Medang Kampai |
|
5 | Sungai Sembilan |
|
6 | Dumai Kota |
|
7 | Dumai Selatan |
|
Tabel 1. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA
Gambar 1. Peta Administrasi Kota Dumai