Penataan Tatalaksana (Area II)
Area II merupakan Penataan Tatalaksana yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu :