
Tugas Pokok dan Fungsi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Mahkamah Agung RI terkait administrasi perkara, pelayanan publik, serta organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGADILAN
Pengadilan Negeri sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan:
- Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
- Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Memberikan akses informasi publik terkait perkara, putusan, biaya perkara, dan layanan pengadilan.
- Melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi (e-Court, e-Litigasi, dan layanan elektronik lainnya).
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta.
- Melaksanakan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PENGADILAN
1. KETUA
- Memimpin penyelenggaraan peradilan dan administrasi pengadilan.
- Menyusun dan menetapkan program kerja jangka pendek dan jangka panjang.
- Menetapkan Majelis Hakim.
- Melakukan pengawasan internal terhadap hakim dan aparatur.
- Mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan administrasi perkara.
- Menetapkan panjar biaya perkara dan izin berperkara secara prodeo.
- Mengawasi pelaksanaan eksekusi perkara.
- Mendorong pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2. WAKIL KETUA
- Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan.
- Melaksanakan pengawasan internal sebagai koordinator pengawasan.
- Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan Ketua.
3. HAKIM
- Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
- Menjaga independensi dan integritas peradilan.
- Menyusun dan menandatangani putusan.
- Bertanggung jawab atas berita acara persidangan.
- Melaksanakan tugas pengawasan sesuai penugasan Ketua.
4. PANITERA
- Memimpin dan mengelola administrasi perkara.
- Bertanggung jawab atas berkas perkara, putusan, arsip, dan keuangan perkara.
- Mengkoordinasikan Panitera Muda.
- Menyusun laporan perkara.
- Melaksanakan eksekusi perkara perdata.
5. PANITERA MUDA
a. Panitera Muda Perdata
- Mengelola administrasi perkara perdata.
- Melakukan registrasi, pencatatan, dan pengarsipan perkara.
- Menyiapkan persidangan perkara perdata.
b. Panitera Muda Pidana
- Mengelola administrasi perkara pidana.
- Melakukan registrasi dan pencatatan perkara pidana.
- Menyiapkan persidangan perkara pidana.
c. Panitera Muda Hukum
- Mengelola data, statistik, dan laporan perkara.
- Mengarsipkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Mendukung keterbukaan informasi publik.
6. SEKRETARIS
- Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
- Menyusun dan melaksanakan program kerja kesekretariatan.
- Mendukung pelaksanaan tugas peradilan melalui layanan administrasi.
7. SUB BAGIAN
a. Subbagian Umum dan Keuangan
- Mengelola persuratan, rumah tangga kantor, dan inventaris.
- Mengelola keuangan, anggaran (DIPA), serta pelaporan keuangan.
- Mengelola administrasi pembayaran dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- Mengelola administrasi kepegawaian.
- Mengurus mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, dan pengembangan SDM.
- Melaksanakan urusan organisasi dan tata laksana.
c. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Menyusun perencanaan program dan anggaran.
- Mengelola sistem teknologi informasi (website, aplikasi peradilan, dll).
- Menyusun laporan kinerja, laporan kegiatan, dan statistik.
- Mendukung digitalisasi layanan pengadilan.
8. PANITERA PENGGANTI
- Membantu Majelis Hakim dalam persidangan.
- Menyusun berita acara persidangan dan minuta putusan.
- Melaporkan hasil persidangan kepada Panitera Muda terkait.
9. JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI
- Melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan para pihak.
- Melaksanakan sita dan eksekusi atas perintah pengadilan.
- Membuat berita acara pelaksanaan tugas.
PENUTUP
Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui reformasi birokrasi, optimalisasi teknologi informasi, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).




