• DSC 0858
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • Pengaduan Online
  • zona integritas campaign
  • Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Dumai melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Prosedur Pengaduan

Ditulis oleh Ibrahim Makmur on .

DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor    dianjurkan    untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik  dalam  bentuk  cetak maupun  elektronik  di situs resmi Mahkamah Agung.  Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal  Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis,  petugas di Mahkamah Agung  atau  Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.         

MENYEBUTKAN INFORMASI YANG JELAS

  1. Untuk  mempermudah  penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
  2. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
  3. Perbuatan yang dilaporkan;
  4. Nomor perkara,  apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
  5. Menyertakan   bukti   atau   keterangan   yang   dapat   mendukung   pengaduan   yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  6. Pelapor   sedapat   mungkin   diharuskan  untuk   mencantumkan  identitasnya.  Namun demikian selama informasi dalam pengaduan  yang  disampaikan  benar  dan  memiliki dasar   yang   kuat,   pengaduan    yang   tidak  mencantumkan   identitas  akan   tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

TATA CARA PENGIRIMAN

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    • Ketua  atau   Wakil  Ketua  pada  Pengadilan Tingkat Pertama  atau  Pengadilan  Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
    • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup,  maka  harus disebutkan secara   jelas   bahwa  isi  amplop  tersebut  adalah  pengaduan  dengan  menuliskan  kata " PENGADUAN " pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut. 

 

ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN :

    1.  Mahkamah Agung Republik Indonesia
         Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat 10110
         Telp. (021)  3843348, 3810350, 3457661

    2.  Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesiaa
         
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 13011
         Telp. (021) 29079177, 29079274 

    3.  Pengadilan Tinggi Riau
         Jalan Jenderal Sudirman No. 315, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
         Telp. (0761) 21523

    4.  Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA
         Jalan Raya Bukit Datuk, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau
         Telp. (0765) 31076

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai