
Prosedur Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
Media atau Sarana Pengaduan
- aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- layanan pesan singkat/SMS;
- surat elektronik (e-mail);
- faksimile;
- telepon;
- meja Pengaduan;
- surat; dan/atau
- kotak Pengaduan
Tata Cara Pengaduan Secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri
- petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Kelengkapan Pengaduan Tertulis
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas
- Uraian perbuatan yang diduga dilanggar, dilengkapi waktu dan tempat kejadian, alasan pengaduan, dan bagaimana pelanggaran terjadi, jika terkait pemeriksaan perkara, sertakan nomor perkara
- Bukti atau keterangan pendukung (termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan)
- petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan
Kelengkapan Pengaduan Elektronik
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor Yang Jelas
- Uraian Dugaan Pelanggaran Secara Jelas, Jika Terkait Pemeriksaan Perkara, Sertakan Nomor Perkara
- Bukti Atau Keterangan Pendukung (Nama Jelas, Alamat, Nomor Kontak Pihak Terkait)
- Pengaduan Tanpa Identitas Lengkap Tetap Dapat Diproses Selama Informasinya Logis Dan Memadai
Prinsip-Prinsip Penanganan Pengaduan
- Objektivitas
- Efektif, efisien, ekonomis
- transparansi
- akuntabilitas
- kerahasiaan, adil
- non diskriminatif
- independensi
- netralitas
- kepastian hukum
- profesionalitas
- proporsionalitas
- menjunjung independensi peradilan.
Hak-Hak Pelapor
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Terlapor
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – Nomor 02/PB/ P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/SKB/MA/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama;
- Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Alamat Pengiriman Pengaduan Tertulis :
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3843348, 3810350, 3457661
2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesiaa
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 13011
Telp. (021) 29079177, 29079274
3. Pengadilan Tinggi Riau
Jalan Jenderal Sudirman No. 315, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Telp. (0761) 21523
4. Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA
Jalan Raya Bukit Datuk, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau
WhatsApp +62 811-7575-501




