MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • DSC 0858
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • Pengaduan Online
  • zona integritas campaign
  • Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Dumai melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 31/Pdt.G/2014/PN Dum

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Pada hari ini, Rabu, tanggal 31 Juli 2024, atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Bapak Efendi, S.H., Panitera PN. Dumai Bapak Monang Sianturi, SH., dibantu pengamanan oleh Polres Dumai, yg langsung dipimpin Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, telah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 31/Pdt.G/2014/PN Dum di Kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Dum tertanggal 16 Juli 2024. Adapun sebelumnya pelaksanaan konstatering terhadap objek eksekusi telah dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim dari Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.

Ekse1Ekse2

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai