Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 31/Pdt.G/2014/PN Dum
Pada hari ini, Rabu, tanggal 31 Juli 2024, atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Bapak Efendi, S.H., Panitera PN. Dumai Bapak Monang Sianturi, SH., dibantu pengamanan oleh Polres Dumai, yg langsung dipimpin Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, telah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 31/Pdt.G/2014/PN Dum di Kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Dum tertanggal 16 Juli 2024. Adapun sebelumnya pelaksanaan konstatering terhadap objek eksekusi telah dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024.
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim dari Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.