Pemusnahan Barang Bukti
Pengadilan Negeri Dumai (08/08/2024) Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor B-2105/L.4.11.6/Kpa.5/08/2024 perihal Undangan Pemusnahan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA. Pada hari Kamis sekitar pukul 09.30 WIB Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.