Konstatering 7/Pdt.G/2020/PN Dum
Pengadilan Negeri Dumai Melakukan Konstatering Terhadap Objek Sengketa
Dumai, Kamis 29 Agustus 2024 - Pengadilan Negeri Dumai melakukan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa pada perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Dum yang dimohonkan eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan.
Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.
Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Panitera Bapak Monang Sianturi, S.H., dibantu oleh Juru Sita Bapak Heri Dwi Putra dan Ibu Lia Debora, A.Md, serta PPNPN Budianto dan Rahmat berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai nomor 7/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN DUMAI jo No 7/Pdt.G/2020/PN Dum jo 213/PDT/2020/PT PBR jo No 2957 K/Pdt/2021.
Proses Konstatering ini didampingi pula oleh pengamanan dari Polres Dumai. Selain itu turut hadir dari Pihak Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Para Termohon eksekusi.