Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 11/Pdt.G/2023/PN Dum
Pada hari ini, Selasa, tanggal 11 Maret 2025, atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Bapak Efendi, S.H., Panitera PN. Dumai Bapak Samsyir Sihombing, SH., dibantu pengamanan oleh Polres Dumai, telah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Dum di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pen.Pdt.Eks.Pts/2024/PN Dum tertanggal 17 Februari 2025.
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim dari Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.