
Angkat Sita Eksekusi Perkara 16/Pdt.G/2016/PN Dum
Demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan maka pada hari ini Kamis 15 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, Samsyir Sihombing, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA didampingi oleh Panitera Muda Perdata Zainal Abidin, S.H., Juru sita Lia Debora, A.Md, dan Mella Anggraini, S.H., melaksanakan perintah Penetapan Nomor 1/Eks Jo nomor 16/Pdt.G/2016/PN Dum.
Dalam Penetapan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk itu, guna melakukan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01/2000 seluas 18.912 M2, yang terletak di Kelurahan Bukit datuk, Kecamatan Dumai Selatan,Kota Dumai, Provinsi Riau.
Turut hadir dalam pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi yakni Pemohon Angkat Sita Eksekusi, Kepala Lurah, dan staff BPN Kota Dumai. Segala biaya yang timbul dalam pelaksaan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi dibebankan kepada Pemohon.





