MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Angkat Sita Eksekusi Perkara 16/Pdt.G/2016/PN Dum

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan maka pada hari ini Kamis 15 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, Samsyir Sihombing, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA didampingi oleh Panitera Muda Perdata Zainal Abidin, S.H., Juru sita Lia Debora, A.Md, dan Mella Anggraini, S.H., melaksanakan perintah Penetapan Nomor 1/Eks Jo nomor 16/Pdt.G/2016/PN Dum.

Dalam Penetapan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk itu, guna melakukan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01/2000        seluas 18.912 M2, yang terletak di Kelurahan Bukit datuk, Kecamatan Dumai Selatan,Kota Dumai, Provinsi Riau.

Turut hadir dalam pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi yakni Pemohon Angkat Sita Eksekusi, Kepala Lurah, dan staff BPN Kota Dumai. Segala biaya yang timbul dalam pelaksaan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi dibebankan kepada Pemohon.

Fotoram.io 96

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp