
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Pada tanggal 10 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang Sri Bunga Tanjung telah dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai Bapak Efendi, S.H. Sosialisasi diikuti oleh semua Aparatur Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
Dalam sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan beberapa hal, diantara yaitu :
- Definisi Gratifikasi
- Gratifikasi dalam konteks Hukum
- Perbedaan Gratifikasi dan Suap
- Prinsip Pengendalian Gratifikasi
Selanjutnya Ketua Pengadlian Negeri Dumai memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk mengajukan pertanyaan dan atas kesempatan tersebut anggota rapat menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan pertanyaan.





