
Konstatering 39/Pdt.G/2023/PN Dum
Pelaksanaan Konstatering Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 39/Pdt.G/2023/PN Dum
Dumai, Selasa 5 Agustus 2025 -
Bapak Samsyir Sihombing, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Dum beserta 2 (dua) orang saksi melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 terhadap objek Eksekusi pada perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 39/Pdt.G/2023/PN Dum.
Adapun objek Eksekusi yang dilakukan Konstatering (Pencocokan) berupa benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan ukuran 71 m x 281,69 m yang terletak di Jalan Arifin Ahmad (dahulu Dumai-Pakning) RT.03, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses eksekusi perdata guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Dalam pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) juga turut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah serta didampingi oleh Aparat Keamanan dari Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib.





