MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Konstatering 39/Pdt.G/2023/PN Dum

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Pelaksanaan Konstatering Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 39/Pdt.G/2023/PN Dum

Dumai, Selasa 5 Agustus 2025 -

Bapak Samsyir Sihombing, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Dum beserta 2 (dua) orang saksi melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 terhadap objek Eksekusi pada perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 39/Pdt.G/2023/PN Dum.

Adapun objek Eksekusi yang dilakukan Konstatering (Pencocokan) berupa benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan ukuran 71 m x 281,69 m yang terletak di Jalan Arifin Ahmad (dahulu Dumai-Pakning) RT.03, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses eksekusi perdata guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Dalam pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) juga turut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah serta didampingi oleh Aparat Keamanan dari Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib.

konsta 39pdtg2023

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp