MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Perdamaian dalam Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

PN Dumai Fasilitasi Kesepakatan Perdamaian dalam Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia

Dumai, 3 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian dalam Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Dum.

Kesepakatan tersebut berupa penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia, yaitu 1 (satu) unit mobil Honda Brio RS CVT, warna Meteoroid Gray Metallic tahun 2023. Mobil ini merupakan objek dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan penyerahan hak secara fidusia antara PT BNI Multifinance (BNIF) dengan debitur atas nama Afrizal Rizki.

Kesepakatan perdamaian ini disaksikan langsung oleh Ketua PN Dumai, Ibu Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera PN Dumai, Bapak Samsyir Sihombing, S.H., Panitera Muda Perdata, Juru Sita PN Dumai, serta para pihak yang berkepentingan.

Pencapaian ini merupakan bagian dari tahapan Aanmaning (teguran), dimana Termohon Eksekusi dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Pemohon Eksekusi. Hal ini menunjukkan bahwa proses Aanmaning bukan hanya prosedural dan formalitas, tetapi juga dapat menjadi ruang negosiasi yang efektif apabila dimanfaatkan dengan itikad baik dari para pihak.

Prosesi serah terima objek jaminan fidusia dilaksanakan di halaman Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, disaksikan langsung oleh Ketua PN Dumai.

Sebagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI, PN Dumai berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan eksekusi yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan, dengan mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) dalam setiap proses eksekusi maupun penyelesaian perkara.

fidusia

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp