
Perdamaian dalam Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia
PN Dumai Fasilitasi Kesepakatan Perdamaian dalam Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia
Dumai, 3 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian dalam Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Dum.
Kesepakatan tersebut berupa penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia, yaitu 1 (satu) unit mobil Honda Brio RS CVT, warna Meteoroid Gray Metallic tahun 2023. Mobil ini merupakan objek dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan penyerahan hak secara fidusia antara PT BNI Multifinance (BNIF) dengan debitur atas nama Afrizal Rizki.
Kesepakatan perdamaian ini disaksikan langsung oleh Ketua PN Dumai, Ibu Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera PN Dumai, Bapak Samsyir Sihombing, S.H., Panitera Muda Perdata, Juru Sita PN Dumai, serta para pihak yang berkepentingan.
Pencapaian ini merupakan bagian dari tahapan Aanmaning (teguran), dimana Termohon Eksekusi dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Pemohon Eksekusi. Hal ini menunjukkan bahwa proses Aanmaning bukan hanya prosedural dan formalitas, tetapi juga dapat menjadi ruang negosiasi yang efektif apabila dimanfaatkan dengan itikad baik dari para pihak.
Prosesi serah terima objek jaminan fidusia dilaksanakan di halaman Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, disaksikan langsung oleh Ketua PN Dumai.
Sebagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI, PN Dumai berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan eksekusi yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan, dengan mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) dalam setiap proses eksekusi maupun penyelesaian perkara.





