Pemenuhan Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Dum Secara Sukarela
Pemenuhan Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Dum Secara Sukarela
Dumai, 3 September 2025 – Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, telah dilaksanakan Berita Acara Pemenuhan Isi Putusan/Amar Putusan Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Dum jo Nomor 47/PDT/2019/PT PBR jo Nomor 40 K/PDT/2020.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Ibu Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H. bersama Panitera Pengadilan Negeri Dumai, Bapak Samsyir Sihombing, S.H., dengan dihadiri oleh Termohon Eksekusi, Bapak Adi Widodo, yang datang secara sukarela untuk memenuhi isi putusan.
Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui putusan Nomor 47/PDT/2019/PT PBR tanggal 8 Mei 2019, dan juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 40 K/PDT/2020 tanggal 11 Februari 2020.
Dalam pelaksanaan pemenuhan amar putusan ini, Termohon Eksekusi menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Sebidang Tanah Nomor Registrasi Lurah 19/SKGR-KG/2013 tanggal 24 Juni 2013 sebagai wujud pemenuhan kewajibannya.





