MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • DSC 0858
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • Pengaduan Online
  • zona integritas campaign
  • Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Dumai melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pemenuhan Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Dum Secara Sukarela

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Pemenuhan Amar Putusan Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Dum Secara Sukarela

Dumai, 3 September 2025 – Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, telah dilaksanakan Berita Acara Pemenuhan Isi Putusan/Amar Putusan Pengadilan Negeri Dumai dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Dum jo Nomor 47/PDT/2019/PT PBR jo Nomor 40 K/PDT/2020.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Ibu Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H. bersama Panitera Pengadilan Negeri Dumai, Bapak Samsyir Sihombing, S.H., dengan dihadiri oleh Termohon Eksekusi, Bapak Adi Widodo, yang datang secara sukarela untuk memenuhi isi putusan.

Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui putusan Nomor 47/PDT/2019/PT PBR tanggal 8 Mei 2019, dan juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 40 K/PDT/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Dalam pelaksanaan pemenuhan amar putusan ini, Termohon Eksekusi menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Sebidang Tanah Nomor Registrasi Lurah 19/SKGR-KG/2013 tanggal 24 Juni 2013 sebagai wujud pemenuhan kewajibannya.

ekse damai

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp