• Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

LOLOS SELEKSI POSBAKUM T.A 2026

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

PENGUMUMAN

Nomor : 7/BA.EP/Peng.L/Posbakum/XI/2025

TENTANG

PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI

PENGADAAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

TAHUN ANGGARAN 2026

Berdasarkan hasil seleksi pengadaan Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA tahun anggaran 2026, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi pengadaan Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  untuk proses selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian untuk disampaikan dan untuk dimaklumi.

Lampiran

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp