MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • DSC 0858
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • Pengaduan Online
  • zona integritas campaign
  • Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Dumai melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Angkat Sita Eksekusi Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Dum

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Pada Jumat, 3 Oktober 2025, Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Panitera Pengadilan Negeri Dumai Samsyir Sihombing, melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai Nomor 3/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 31/Pdt.G/2023/PN Dum.

Pelaksanaan sita dilakukan dengan disertai Panmud Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai, yaitu:

  1. Zainal Abidin

  2. Heri Dwi Putra

  3. Lia Debora

Tim Pengadilan Negeri Dumai bersama para saksi mendatangi lokasi objek sengketa dan bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon eksekusi, pihak kelurahan Jaya Mukti, serta unsur pengamanan dari Polres Dumai.

Dalam pelaksanaan tersebut, Panitera menyerahkan salinan penetapan eksekusi dan memberikan penjelasan bahwa kedatangan tim adalah untuk meletakkan sita eksekusi terhadap objek sebagai berikut:

  1. Sebidang tanah & 1 unit rumah kontrakan di Jalan Kusuma, Gang Flamboyan No. 37, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai.

  2. Sebidang tanah & 1 unit rumah kontrakan di Jalan Kusuma, Gang Flamboyan No. 38, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai.

  3. Sebidang tanah ukuran 8,5 m x 32 m dengan SKGR, terletak di Jalan Melati, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai.

Objek yang telah disita kemudian dititipkan kepada Termohon Eksekusi dengan penegasan bahwa seluruh objek tidak boleh dipindahkan, dialihkan, ataupun digelapkan. Jika sewaktu-waktu diminta kembali, objek sita harus dikembalikan dalam keadaan semula.

Pada akhir kegiatan, Berita Acara ditandatangani oleh Jurusita dan dua orang saksi, serta diberitahukan pula kepada Lurah Jaya Mukti untuk disampaikan kepada masyarakat.

sita_31pdtg

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp