Angkat Sita Eksekusi Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Dum
Pada Jumat, 3 Oktober 2025, Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Panitera Pengadilan Negeri Dumai Samsyir Sihombing, melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai Nomor 3/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 31/Pdt.G/2023/PN Dum.
Pelaksanaan sita dilakukan dengan disertai Panmud Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai, yaitu:
-
Zainal Abidin
-
Heri Dwi Putra
-
Lia Debora
Tim Pengadilan Negeri Dumai bersama para saksi mendatangi lokasi objek sengketa dan bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon eksekusi, pihak kelurahan Jaya Mukti, serta unsur pengamanan dari Polres Dumai.
Dalam pelaksanaan tersebut, Panitera menyerahkan salinan penetapan eksekusi dan memberikan penjelasan bahwa kedatangan tim adalah untuk meletakkan sita eksekusi terhadap objek sebagai berikut:
-
Sebidang tanah & 1 unit rumah kontrakan di Jalan Kusuma, Gang Flamboyan No. 37, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai.
-
Sebidang tanah & 1 unit rumah kontrakan di Jalan Kusuma, Gang Flamboyan No. 38, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai.
-
Sebidang tanah ukuran 8,5 m x 32 m dengan SKGR, terletak di Jalan Melati, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai.
Objek yang telah disita kemudian dititipkan kepada Termohon Eksekusi dengan penegasan bahwa seluruh objek tidak boleh dipindahkan, dialihkan, ataupun digelapkan. Jika sewaktu-waktu diminta kembali, objek sita harus dikembalikan dalam keadaan semula.
Pada akhir kegiatan, Berita Acara ditandatangani oleh Jurusita dan dua orang saksi, serta diberitahukan pula kepada Lurah Jaya Mukti untuk disampaikan kepada masyarakat.





