
Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pengadilan
PENGUMUMAN PERTAMA
LELANG EKSEKUSI BENDA SITAAN PENGADILAN
Pengadilan Negeri Dumai Kelas I A, selaku Penjual, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, akan melaksanakan Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 6607K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) terhadap objek lelang sebagai berikut:
- 1 (satu) hamparan tanah/lahan berikut kebun kelapa sawit diatas tanah seluas 80.000 m2 (8 delapan ha) yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Kota Baru Buluh Hala, Desa Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau (dokumen kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi tidak dikuasai) :
| Harga Limit | : | Rp. 1 .000.000.000,- |
| Uang Jaminan Lelang | : | Rp. 300.000.000,- |
- Sebidang tanah dengan ukuran 8,5 m x 32 m (272 m2) beserta yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Siliwangi, Gang Melati, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau (dokumen kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi tidak dikuasai) :
| Harga Limit | : | Rp. 50.000.000,- |
| Uang Jaminan Lelang | : | Rp. 15.000.000,- |
Detail pengumuman dapat dilihat pada surat berikut ini : surat



