• Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Fungsi Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Kelas IA :

  1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL) Tahun berjalan bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
  2. Menyusun dan membahas Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  3. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Tahunan (Laptah).
  4. Menyiapkan dan menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun berikutnya beserta data dukungnya berdasarkan Pagu indikatif, Pagu sementara, dan Pagu definitif.
  5. Menyiapkan, menyusun, dan membahas tentang permintaan tambahan anggaran dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
  6. Menyiapkan usulan revisi kegiatan dari anggaran (DIPA) atau POK serta data dukungnya serta mengajukannya ke Dirjen Perbendaharaan Wilayah Kalsel.
  7. Mengelola dan melakukan perawatan terhadap software dan hardware perangkat pengolah data dan komunikasi di kantor.
  8. Mengelola Website Pengadilan Negeri Paringin.
  9. Mengelola / memelihara aplikasi SIPP, PTSP, MIS dan aplikasi inovasi lainnya.
  10. Melakukan backup database aplikasi yang ada di server Pengadilan Negeri Paringin.
  11. Melakukan Sinkronisasi aplikasi SIPP ke server Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
  12. Memonitoring peringkat SIPP Pengadilan Negeri Paringin di website Badan Peradilan
  13. Memelihara jaringan koneksi internet.
  14. Melaksanakan penyusunan laporan PP 39 e-monev SMART dan e-monev Bappenas.

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp