
Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Fungsi Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kelas IA :
- Melakukan administrasi persuratan dengan meregister surat masuk, surat keluar dan mengarsipkannya sesuai klasifikasi dan mendistribusikan ke bagian-bagian sesuai isi surat ;
- Mencatat dan menerima setiap pengadaan barang/jasa setelah ada penyerahan dari KPA ke dalam aplikasi SIMAK BMN;
- Mencatat barang-barang persediaan (ATK) ke dalam buku persediaan serta menyalurkan ke bagian-bagian sesuai permintaan;
- Mencatat dan memberi Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN;
- Mencatat dan membuat Daftar Inventaris Ruangan dan Kartu Inventaris Barang (KIB);
- Mencatat dan membuat daftar barang inventaris yang telah rusak untuk diusulkan penghapusan;
- Membuat Laporan neraca (SIMAK BMN) setiap 6 bulan;
- Melakukan rekonsiliasi data SIMAK BMN dengan SAIBA ;
- Melakukan Rekonsilisasi ke KPKNL setiap semester ;
- Melakukan Opname fisik barang ;
- Mencatat buku;
- Memperpanjang pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 ;
- Perawatan dan pemeliharaan kendaraan roda 4 dan roda 2 ;
- Perawatan gedung, halaman kantor dan rumah dinas sesuai dengan kebutuhan;
- Perawatan dan perbaikan meubelair, AC, peralatan dan mesin (sarana dan prasarana) lainnya sesuai dengan kebutuhan;
- Menyusun uraian tugas / pembagian tugas pegawai honorer ;
- Membuat SK Pengelola keuangan ;
- Membuat SK Pengguna Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas serta penanggung jawab peralatan lainnya ;
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;
- Menyiapkan dan menerbitkan SPM untuk gaji dan lainnya ;
- Menerima, menyetor dan membuat laporan PNBP ;
- Membuat laporan realisasi anggaran setiap bulan dan menyampaikannya ke bagian PTIP untuk ditampilkan dalam Website ;
- Melakukan rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan ;
- Membuat Laporan keuangan Semester dan Tahunan ;
- Melaksanakan pemeriksaan buku kas umum, buku bantu bendahara pengeluaran dan penerimaan.
Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.



