
Tugas dan Fungsi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Fungsi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Kelas IA :
- Mencatat data Hakim, pegawai dalam register buku induk dan buku bantu kepegawaian;
- Mengusulkan kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah;
- Membuat kenaikan gaji berkala Hakim dan pegawai;
- Membuat usul jabatan dan usul pensiun hakim dan pegawai;
- Membuat SPMT dan SPMJ Hakim dan pegawai;
- Membuat Bezetting pegawai setiap 6 (enam) bulan dan bezetting tenaga teknis setiap 3 (tiga) bulan;
- Membuat DUK setiap tahun;
- Membuat Surat keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani;
- Memperbaharui papan DUK, DUS dan Bezetting;
- Membuat rekapitulasi absensi Hakim dan pegawai setiap bulan;
- Membuat daftar hakim /pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/ diklat/ sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung;
- Melengkapi box file hakim, pegawai dan honorer dalam lemari file;
- Melaksanakan pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, DP3, DUK, KP, KGB, Cuti, Absensi, karpeg dan karis/karsu.
Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.



