• Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Fungsi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Kelas IA :

  1. Mencatat data Hakim, pegawai dalam register buku induk dan buku bantu kepegawaian;
  2. Mengusulkan kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah;
  3. Membuat kenaikan gaji berkala Hakim dan pegawai;
  4. Membuat usul jabatan dan usul pensiun hakim dan pegawai;
  5. Membuat SPMT dan SPMJ Hakim dan pegawai;
  6. Membuat Bezetting pegawai setiap 6 (enam) bulan dan bezetting tenaga teknis setiap 3 (tiga) bulan;
  7. Membuat DUK setiap tahun;
  8. Membuat Surat keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani;
  9. Memperbaharui papan DUK, DUS dan Bezetting;
  10. Membuat rekapitulasi absensi Hakim dan pegawai setiap bulan;
  11. Membuat daftar hakim /pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/ diklat/ sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung;
  12. Melengkapi box file hakim, pegawai dan honorer dalam lemari file;
  13. Melaksanakan pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, DP3, DUK, KP, KGB, Cuti, Absensi, karpeg dan karis/karsu.

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp