
Konstatering 60/Pdt.G/2022/PN Dum
Pelaksanaan Konstatering Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Dum jo 60/Pdt.G/2022/PN Dum
Dumai, [15 Oktober 2025] – Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Penetapan Nomor 6/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN Dum melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) terhadap objek eksekusi dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Dum jo 60/Pdt.G/2022/PN Dum.
Pelaksanaan konstatering tersebut dilaksanakan bersama saksi-saksi yang ditunjuk dan merupakan bagian dari proses pelaksanaan eksekusi perdata guna memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi objek di lapangan.
Adapun objek eksekusi yang dilakukan konstatering berupa sejumlah bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu RT.02 RW.01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 28 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:
- Akta Nomor 112 seluas 10.744 m²;
- Akta Nomor 58 seluas 12.988 m²;
- Akta Nomor 42 seluas 6.090 m²;
- Akta Nomor 39 seluas 8.400 m²;
- Akta Nomor 51 seluas 12.717 m²;
- Akta Nomor 49 seluas 21.964 m²;
- Akta Nomor 54 seluas 6.000 m²;
- Akta Nomor 116 seluas 4.624 m²;
- Akta Nomor 52 seluas 8.670 m²;
- Akta Nomor 44 seluas 12.988 m²;
- Akta Nomor 117 seluas 1.768 m²;
- Akta Nomor 53 seluas 6.256 m²;
- Akta Nomor 55 seluas 10.708,5 m²;
- Akta Nomor 37 seluas 5.720 m²; dan
- Akta Nomor 57 seluas 2.040 m².
Secara keseluruhan, objek yang dilakukan pencocokan memiliki luas kurang lebih 131.677,5 m² yang berada di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pelaksanaan konstatering ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi perdata yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan dan data yuridis yang dimiliki para pihak.
Kegiatan konstatering turut dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, perangkat kelurahan setempat, serta didampingi oleh aparat keamanan dari Polsek Sungai Sembilan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Dengan terlaksananya kegiatan konstatering tersebut, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.




