MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Konstatering 60/Pdt.G/2022/PN Dum

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Pelaksanaan Konstatering Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Dum jo 60/Pdt.G/2022/PN Dum

Dumai, [15 Oktober 2025] – Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Penetapan Nomor 6/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN Dum melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) terhadap objek eksekusi dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Dum jo 60/Pdt.G/2022/PN Dum.

Pelaksanaan konstatering tersebut dilaksanakan bersama saksi-saksi yang ditunjuk dan merupakan bagian dari proses pelaksanaan eksekusi perdata guna memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi objek di lapangan.

Adapun objek eksekusi yang dilakukan konstatering berupa sejumlah bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu RT.02 RW.01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 28 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Akta Nomor 112 seluas 10.744 m²;
  2. Akta Nomor 58 seluas 12.988 m²;
  3. Akta Nomor 42 seluas 6.090 m²;
  4. Akta Nomor 39 seluas 8.400 m²;
  5. Akta Nomor 51 seluas 12.717 m²;
  6. Akta Nomor 49 seluas 21.964 m²;
  7. Akta Nomor 54 seluas 6.000 m²;
  8. Akta Nomor 116 seluas 4.624 m²;
  9. Akta Nomor 52 seluas 8.670 m²;
  10. Akta Nomor 44 seluas 12.988 m²;
  11. Akta Nomor 117 seluas 1.768 m²;
  12. Akta Nomor 53 seluas 6.256 m²;
  13. Akta Nomor 55 seluas 10.708,5 m²;
  14. Akta Nomor 37 seluas 5.720 m²; dan
  15. Akta Nomor 57 seluas 2.040 m².

Secara keseluruhan, objek yang dilakukan pencocokan memiliki luas kurang lebih 131.677,5 m² yang berada di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

konsta 60 2022 1

Pelaksanaan konstatering ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi perdata yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan dan data yuridis yang dimiliki para pihak.

Kegiatan konstatering turut dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, perangkat kelurahan setempat, serta didampingi oleh aparat keamanan dari Polsek Sungai Sembilan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

konsta 60 2022 2

Dengan terlaksananya kegiatan konstatering tersebut, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp