MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Dum

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Pelaksanaan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Dum jo 60/Pdt.G/2022/PN Dum

Dumai, Selasa 2 Desember 2025 – Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara dalam Permohonan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Dum jo 60/Pdt.G/2022/PN Dum. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai beserta jajaran kepaniteraan dan jurusita Pengadilan Negeri Dumai dengan melakukan tindakan eksekusi terhadap objek sengketa yang sebelumnya telah dilakukan konstatering (pencocokan objek) guna memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi di lapangan. Tahapan konstatering merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan eksekusi perdata.

Adapun objek eksekusi berupa 15 (lima belas) bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, yang diperoleh berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 28 November 2017 dengan total luas kurang lebih 131.677,5 meter persegi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, perangkat kelurahan dan kecamatan setempat, serta mendapatkan pengamanan dari aparat keamanan guna menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Dumai memperoleh dukungan pengamanan dari personel Polsek Sungai Sembilan dan Polres Dumai sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan oleh aparat kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga situasi selama pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bagian dari tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Dumai dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA terus berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ekse 60 2022

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp