
Konstatering Perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Dum
Pelaksanaan Konstatering Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 13/Pdt.G/2023/PN Dum
Dumai, Selasa 10 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) terhadap objek eksekusi dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 13/Pdt.G/2023/PN Dum.
Kegiatan konstatering tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Penetapan Nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Dum bersama saksi-saksi yang ditunjuk untuk melakukan pencocokan dan pemeriksaan terhadap objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun objek yang dilakukan konstatering merupakan tanah yang menjadi bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 76 Tahun 1975 tanggal 16 Oktober 1975 seluas 3.385,46 hektar, yang dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Nomor Aset ID BMN: 8254.
Objek eksekusi yang dilakukan pencocokan merupakan tanah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara Nomor 13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, dan sebagian berada di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Rais sepanjang ± 340 meter;
- Sebelah Selatan : Jalan Gunung Bromo sepanjang ± 340 meter;
- Sebelah Timur : Tanah Sulung sepanjang ± 289 meter;
- Sebelah Barat : Simpang Bukit Datuk sepanjang ± 289 meter.
Objek tersebut merupakan bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 76 Tahun 1975 yang tercatat sebagai Barang Milik Negara dengan Nomor Aset ID BMN: 8254.
Pelaksanaan konstatering ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi perdata yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi riil di lapangan. Melalui kegiatan pencocokan tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan konstatering turut dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA juga mendapat bantuan pengamanan dari aparat Polres Dumai.
Kegiatan konstatering berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.





