MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI DUMAI KELAS IA

Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai, Provinsi Riau, Telp : (0765) 31076, Fax : 31076, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Screenshot 2026 01 27 222902
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  • siwas
  • Spanduk Public Campaign PN Dumai
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Dumai menyediakan website ini sebagai salah satu media informasi modern guna memberikan sarana dan prasarana informasi bagi para pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai.
  • Pengadilan Negeri Dumai menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk masyarakat.
  • Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Ayo Dukung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Konstatering Perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Dum

Ditulis oleh Taufiq Isnaini on .

Pelaksanaan Konstatering Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 13/Pdt.G/2023/PN Dum

Dumai, Selasa 10 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) terhadap objek eksekusi dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dum jo 13/Pdt.G/2023/PN Dum.

Kegiatan konstatering tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Penetapan Nomor 7/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Dum bersama saksi-saksi yang ditunjuk untuk melakukan pencocokan dan pemeriksaan terhadap objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun objek yang dilakukan konstatering merupakan tanah yang menjadi bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 76 Tahun 1975 tanggal 16 Oktober 1975 seluas 3.385,46 hektar, yang dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Nomor Aset ID BMN: 8254.

Objek eksekusi yang dilakukan pencocokan merupakan tanah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Melaksanakan Putusan Eksekusi Perkara Nomor 13/B.A.Pdt.G/1994/PN.Dum tanggal 21 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, dan sebagian berada di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : Tanah Rais sepanjang ± 340 meter;
  • Sebelah Selatan : Jalan Gunung Bromo sepanjang ± 340 meter;
  • Sebelah Timur : Tanah Sulung sepanjang ± 289 meter;
  • Sebelah Barat : Simpang Bukit Datuk sepanjang ± 289 meter.

Objek tersebut merupakan bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 76 Tahun 1975 yang tercatat sebagai Barang Milik Negara dengan Nomor Aset ID BMN: 8254.

Pelaksanaan konstatering ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi perdata yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi riil di lapangan. Melalui kegiatan pencocokan tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan konstatering turut dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dan pihak-pihak terkait lainnya. Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA juga mendapat bantuan pengamanan dari aparat Polres Dumai.

Kegiatan konstatering berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

konsta 13 2023

Copyright ©2016 | Pengadilan Negeri Dumai
Chat WhatsApp