Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Dasar hukum pelaksanaan SAKIP, yaitu :
- TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
- UU Nomor 28 Tahun 1999
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, pada 21 April 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku)
- Peraturan MenPAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan MenPAN & RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi dan Implementasi SAKIP
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2015-2019
Penyelenggaraan SAKIP meliputi :
- Rencana Strtegis;
- Perjanjian Kinerja;
- Pengukuran Kinerja;
- Pengelolaan Data Kinerja;
- Pelaporan Kinerja; dan
- Reviu dan Evaluasi Kinerja.
Dokumen penyelenggaraan SAKIP Pengadilan Negeri Dumai dapat dilihat pada menu disisi kanan.