
Sita Eksekusi Perkara 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Dum
Dumai – Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA melaksanakan sita eksekusi perkara fidusia nomor 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Dum. Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Dumai dengan Penetapan Nomor 2/Pen.Pdt.Eks.Fds/2026/PN Dum pada Kamis, 3 September 2026, Panitera Pengadilan Negeri Dumai, Samsyir Sihombing, didampingi Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan sita eksekusi.
Sita eksekusi dilaksanakan terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya G 1.2 M/T, yang berlokasi di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pelaksanaannya, sita eksekusi turut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, ahli waris Termohon Sita Eksekusi, Ketua RT 006 Kelurahan Bagan Besar, serta pihak keamanan dari Polsek Bukit Kapur. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari proses pelaksanaan sita eksekusi agar berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah proses sita eksekusi selesai dilaksanakan, objek jaminan fidusia tersebut kemudian dititipkan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA untuk selanjutnya diproses sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Pengadilan Negeri Dumai dalam memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan penetapan pengadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.





